Sekilas Tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen


Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Yapen mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan fungsi: 


  1. Penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan;
  3. Pelaksanaan penetapan hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat; 
  4. Pelaksanaan penataan pertanahan;    
  5. Pelaksanaan pengadaan tanah;
  6. Pelaksanaan pengendalian pertanahan dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; dan
  7. Pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Yapen terdiri atas:
  1. Kepala Kantor
  2. Subbagian Tata Usaha; 
  3. Seksi Infrastruktur Pertanahan;
  4. Seksi Hubungan Hukum Pertanahan;
  5. Seksi Penataan Pertanahan;
  6. Seksi Pengadaan Tanah; dan 
  7. Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan.
Makna Lambang/Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

4 (empat) Butir Padi
Melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan
Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan Pertanahan yang akan dan telah dilakukan Kementerian ATR/BPN yaitu:
1. Kemakmuran
2. Keadilan
3. Keberlanjutan
4. Harmoni Sosial
Lingkaran Bumi
Melambangkan sumber penghidupan manusia
Memaknai atau melambangkan wadah atau untuk berkarya bagi Kementerian ATR/BPN yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada di dalam bumi yang meliputi tanah dan udara.
Gelombang Hijau dan Biru
Hijau melambangkan lingkungan yang terjaga
Biru melambangkan warna air
Memaknai tugas Kementerian ATR/BPN yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan ruang, tanah dan air.
Sumbu
Melambangkan poros keseimbangan
3 (tiga) garis lintang
3 (tiga) garis bujur
Memaknai atau melambangkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Bangunan Gedung dan Pohon
Sebagai simbol kekuatan, tekad yang bulat, keberlanjutan, dan sinergitas
Memaknai pelaksanaan secara konsisten dalam menangani, menyelesaikan dan mengutamakan hak serta menuntaskan kewajiban dengan penuh konsistensi, tertib, disiplin sesuai kebijakan yang berlaku. Lambang ini juga bermakna penggunaan dan pemanfaatan tanah yang selaras sesuai dengan tata ruang.

KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/KEP-5.11/III/2017 TENTANG LAMBANG/LOGO KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah