Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
1.
Penggabungan
a.
Persyaratan
i. Formulir permohonan yang sudah diisi dan
ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
ii. Surat kuasa apabila dikuasakan
iii. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa
apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
iv. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan
hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
v. Sertifikat
Asli
b.
Penyelesaian
15
hari kerja
c.
Keterangan
i. Identitas diri
ii. Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon (Di Cek di Sharing Center)
iii. Pernyataan tanah tidak sengketa
iv. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
v. Alasan penggabungan
2.
Pemisahan
a.
Persyaratan
i. Formulir permohonan yang sudah diisi dan
ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
ii. Surat kuasa apabila dikuasakan
iii. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa
apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
iv. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan
hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
v. Sertifikat
Asli
vi. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat
b.
Penyelesaian
15
hari kerja
c.
Keterangan
i. Identitas diri
ii. Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon (Di Cek di Sharing Center)
iii. Pernyataan tanah tidak sengketa
iv. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
v. Alasan pemisahan
3. Pemecahan
a. Persyaratan
i. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
ii. Surat
kuasa apabila dikuasakan
iii. Fotokopi
identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
iv. Fotokopi
akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya
oleh petugas loket, bagi badan hukum
v. Sertifikat Asli
vi. Rencana
Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
b. Persyaratan
15 hari
kerja
c.
Keterangan
i. Identitas
diri
ii. Luas,
letak dan penggunaan tanah yang dimohon (Di Cek di Sharing Center)
iii. Pernyataan
tanah tidak sengketa
iv. Pernyataan
tanah dikuasai secara fisik
v. Alasan
pemecahan
Komentar
Posting Komentar