Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Yapen mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kan tor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan fungsi: Penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; Pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan; Pelaksanaan penetapan hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat; Pelaksanaan penataan pertanahan; Pelaksanaan pengadaan tanah; Pelaksanaan pengendalian pertanahan dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; dan Pelaksanaan pemberian dukungan ...